Rp100,000.00

Stok 500

Pengadilan Agama Berwenang Mengadili Permohonan di Bidang Hisab & Rukyat

Rp100,000.00

Stok 500

Rp100,000.00

JudulPengadilan Agama Berwenang Mengadili Permohonan di Bidang Hisab & Rukyat
PenulisDr. Drs. H. Sriyatin Shodiq, S.H., M.Ag., M.H.
EditorMuhammad Nashiruddin Darajat, S.Kom., M.Kom.
Muhammad Syamsu Alam Darajat, S.HI., S.H., M.A.
ISBN9786230950421
KategoriBuku Ilmu Falak
Tanggal TerbitPebruari 2022
PenerbitCV. Falakiyah Madani Surabaya
Ukuran25×17,6 cm
Halaman207 Hlm

Stok 500

Descriptio

Allah berfirman: “Dialah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus [10] : 5)

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) Haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Baqarah [2] : 189)

Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi yang tidak dapat menulis dan menghitung. Jumlah bulan ini seperti ini dan seperti ini. Maksudnya, satu bulan terkadang jumlahnya dua puluh sembilan hari dan kadang kali tiga puluh hari. (HR. Al-Bukhari)

Pasal 52A UU Nomor 3 Tahun 2006: ”Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian Rukyat Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Dalam penjelasannya: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan Hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara Nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah Kiblat dan penentuan waktu Salat”.

Ilmu Falak, Hisab dan Rukyat mempelajari obyek pembahasan yang berkaitan dengan peredaran Matahari, Bumi, Bulan, benda-benda langit lainnya, perhitungan arah Kiblat, waktu Salat, awal bulan Kamariah, Gerhana dan lainnya.

Buku ini meliputi, antara lain membahas tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang Hisab Rukyat, kriteria awal bulan baru MABIMS, dasar segitiga bola, deklinasi Matahari, perhitungan arah Kiblat, waktu Salat, hisab awal bulan berbasis Sains dan MS. Exel, tata cara sidang dan membuat penetapan tentang kesaksian isbat Rukyatul Hilal, dilengkapi penggunaan kalkultor, jadwal waktu Salat dan arah Kiblat se-Indonesia.