Rp165,000.00

Kalender Islam Pemersatu

Rp165,000.00

Category

Rp165,000.00

JudulKalender Islam Pemersatu
PenulisDr. Drs. H. Sriyatin Shodiq, S.H., M.Ag., M.H.
H. Ainul Yaqin Al-Falaky, S.Ag.
EditorMuhammad Nashiruddin Darajat, S.Kom., M.Kom.
Muhammad Syamsu Alam Darajat, S.HI., S.H., M.A.
ISBN
KategoriBuku Ilmu Falak
Tanggal TerbitJuli 2023
PenerbitCV. Falakiyah Madani Surabaya
Ukuran21×29,7 cm
Halaman172 Hlm

Kalender Islam Pemersatu adalah kalender Islam yang memadukan antara metode hisab dan rukyat. Kalender Islam ini ingin mewujudkan sebuah kalender pemersatu yang dapat digunakan untuk kepentingan segala aktivitas kegiatan penentuan waktu-waktu ibadah dan muamalah serta kepentingan umum.Standar Kalender Islam Pemersatu secara resmi digunakan oleh Kementerian Agama RI dan anggota negara-negara MABIMS, namun dalam prakteknya antar sesama anggota negara-negara MABIMS keputusan dan penentuan awal bulan kamariah khususnya awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah sering berbeda, namun tetap terjaga dalam kesatuan. Kriteria Kalender Islam Pemersatu keputusan MABIMS 1991/1992 tentang Penyelarasan Rukyat dan Takwim Islam bahwa  awal bulan kamariah tahun hijriah dimulai  apabila telah terpenuhinya tiga kriteria, yaitu:  tinggi hilal 2 derajat, elongasi bulan minimal 3 derajat, dan/atau umur bulan minimal 8 jam dari lepas ijtimak (konjungsi). Sedangkan  keputusan MABIMS 2021, yaitu: mensyaratkan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.Upaya-upaya kearah terwujudnya menuju Kalender Islam Pemersatu sudah banyak dilakukan antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI bersama dengan anggota negara-negara MABIMS dan tokoh-tokoh ahli di bidangnya, namun sampai saat ini belum terwujudnya  Kalender Islam Pemersatu. Semoga-lah bisa bersatu